Saat ini, bisnis berbasis
makanan merupakan bisnis yang paling banyak dipilih, selain karena
mudah pembuatannya, arus kasnya pun tergolong lancar. Akan tetapi, tantangannya
adalah karena produk ini bersentuhan dengan tubuh secara langsung, maka
standar-standar yang ada perlu untuk dipenuhi terlebih dahulu.
Di Indonesia, terdapat 2 lembaga yang memiliki fungsi untuk membantu
melakukan sertifikasi kemanan dan kesehatan terhadap produk-produk
pangan yang dihasilkan masyarakat. Jika yang mengajukan adalah
perusahaan atau bisnis berbadan hukum, maka lembaga yang berwenang
adalah BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kode yang dikeluarkan
adalah MD atau ML tergantung dengan jenis produk yang diajukan.
Kemudian, jika yang mengajukan adalah perseorangan atau usaha yang
tidak berbadan hukum seperti UKM atau rumah-rumah makan kecil, maka
pengajuan izin dapat dilakukan kepada Dinas Kesehatan di Kabupaten atau
Kota setempat. Kode yang akan diperoleh ada P-IRT atau Pangan Industri
Rumah Tangga.
Nah, syarat untuk mendapatkan izin tersebut sebenarnya tidak terlalu
sulit yaitu dengan mengajukan permohonan izin dengan terlebih dahulu
wajib mengikuti pelatihan sertifikasi keamanan dan kesehatan pangan.
Sertifikasi ini wajib dan menjadi syarat mutlak untuk pengajuan izin
tersebut. Dalam sertifikasi tersebut akan diajarkan mengenai gizi,
nutrisi, cara produksi pangan yang baik, desain dapur produksi, hingga
zat-zat yang tidak diperbolehkan ada di dalam produk makanan kita.
Setelah sertifikasi ini diperoleh, selanjutnya mengajukan untuk
survei lokasi produksi. Syaratnya, selain mengisi formulir administrasi, sudah harus pernah mengujicobakan produknya di Laboratorium
Kesehatan setempat untuk uji bebas kapang dan jamur. Uji ini yang paling
dasar untuk menandakan bahwa produk aman dari bakteri. Jika hasil sudah
diperoleh, maka tim peninjau Dinas Kesehatan akan datang untuk
mensurvey lokasi produksi. Mereka akan merekomendasikan
perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan untuk kemudian direvisi dan
setelah dipenuhi, tinggal menunggu nomor izinnya keluar.
Nomor P-IRT yang diberikan berlaku spesifik untuk kemasan tertentu.
Jika bermaksud mengubah jenis kemasan, misalkan dari plastik
menjadi karton, maka hanya perlu mengajukan nomor kembali. Hal ini
diperlukan untuk memudahkan perekaman jejak terutama jika terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya keracunan atau lainnya. Selamat
mencoba. Salam Wirausaha.
Sumber
Sumber
oh jadi seperti itu yaa.
BalasHapusjadi ngerti sekarang, bertanya tanya selama ini susah ga sih dapetin sertifikat halal.
BalasHapus